Upaya Uni Eropa untuk Mengurangi Kesenjangan Upah Antargender di Eropa Pada Tahun 2020-2021
DOI:
https://doi.org/10.64019/presidensi.v1i2.62Keywords:
Uni Eropa, kesenjangan upah antargender, Kesenjangan upah, Gender, organisasi internasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk mengurangi kesenjangan upah antargender pada tahun 2020-2021. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam skripsi ini berasal dari data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, dan website resmi Uni Eropa. Kerangka teoretis yang digunakan adalah Liberal Institusionalis, Ekonomi Politik Internasional, dan Gender Mainstreaming. Dari hasil analisa menggunakan ketiga teori tersebut dapat disimpulkan bahwa Uni Eropa sebagai organisasi supranasional memiliki otoritas yang mengikat terhadap negara anggota. Sehingga dapat menekan kebijakan kesenjangan upah antargender terhadap negara anggotanya. Isu kesenjangan upah antargender mencakup permasalahan ekonomi, sosial dan politik. Salah satu strategi yang diterapkan oleh Uni Eropa adalah melalui normalisasi Gender Mainstreaming dalam berbagai bidang. Pada tahun 2020, Uni Eropa mengeluarkan Strategi Kesetaraan Gender 2020-2025, yang salah satunya membahas mengenai cara mengurangi kesenjangan upah antargender. Pada tahun 2021, dikeluarkan Laporan Strategi Kesetaraan Gender 2020-2025 dan Kebijakan Transparansi Upah.